Apa itu PNS dan
PPPK?
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): Merupakan pegawai tetap di lingkungan pemerintah yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
     Kerja): Merupakan pegawai pemerintah yang diangkat
     berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK diangkat
     untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional tertentu dan tidak memiliki
     status sebagai pegawai tetap seperti PNS.
·   Perbedaan Utama PNS dan PPPK
| Aspek Perbedaan | PNS | PPPK | 
| Status
  Kepegawaian | Pegawai
  tetap | Pegawai
  dengan perjanjian kerja | 
| Pengangkatan | Berdasarkan
  UU ASN | Berdasarkan
  perjanjian kerja | 
| Masa
  Kerja | Sampai
  pensiun | Jangka
  waktu tertentu, dapat diperpanjang | 
| Hak | Gaji,
  tunjangan, pensiun, cuti panjang, promosi, dan lain-lain | Gaji,
  tunjangan, cuti, namun tidak semua tunjangan didapatkan seperti PNS | 
| Kewajiban | Sama
  seperti PNS pada umumnya | Sama
  seperti PNS pada umumnya | 
| Jenjang
  Karir | Lebih
  jelas dan terstruktur | Terbatas
  pada jabatan fungsional | 
Tabel di atas memberikan gambaran umum perbedaan antara PNS dan PPPK.
Secara lebih rinci, berikut penjelasannya:
- Status
     Kepegawaian: Perbedaan paling mendasar adalah status
     kepegawaian. PNS memiliki status tetap, sedangkan PPPK statusnya sementara
     dan bergantung pada perjanjian kerja.
- Pengangkatan:
     PNS diangkat melalui proses seleksi yang panjang dan ketat, sedangkan PPPK
     umumnya melalui seleksi yang lebih sederhana.
- Masa
     Kerja: PNS bekerja hingga usia pensiun, sedangkan
     PPPK bekerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian
     kerja.
- Hak:
     PNS memiliki hak yang lebih lengkap dibandingkan PPPK, terutama terkait
     dengan pensiun dan tunjangan.
- Jenjang Karir: PNS memiliki jenjang karir yang jelas dan terstruktur, sedangkan PPPK jenjang karirnya lebih terbatas.
Pilihan
menjadi PNS atau PPPK tergantung pada berbagai faktor, seperti minat,
kualifikasi, dan tujuan karier masing-masing individu. PNS menawarkan
stabilitas dan jenjang karir yang jelas, sedangkan PPPK memberikan
fleksibilitas dan kesempatan untuk berkontribusi dalam bidang tertentu.
Penting
untuk diketahui bahwa peraturan mengenai PNS dan PPPK dapat berubah
sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
0 comments:
Posting Komentar